Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti : Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Jika seorang sekretaris desa sebagai perangkat desa berhenti, menurut hemat kami seharusnya dipilih dan diangkat sekretaris desa yang baru. Namun, selama proses pengangkatan sekretaris desa yang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa KEWAJIBAN KEPALA DESA 1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa A. Peranan Kepala Desa 1. Kewenangan Dan Kewajiban Kepala Desa Peranan kepala desa dalam penelitian ini dipandang sebagai peranan formal yang harus dilaksanakan oleh kepala desa melayani kepentingan publik di desa, pengertian peranan kepala desa dimaknai sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai wewenang

3. Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa. (Daldjoeni, 2003, geografi kota dan desa, alumni, bandung.) Koentjaraningrat (2005), berpendapat bahwa masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut: (1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. Apa hak seorang kepala desa? Hak Kepala Desa Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Karena UU Desa tersebut, dalam memposisikan ulang fungsi, peran, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban Kepala Desa. Apa yang menjadi persoalan rakyat di desa, maka Kades harus mampu mengurainya dengan membangun desa yang didasarkan pada azas demokrasi. Artinya, saat merencanakan pembangunan harus dilakukan secara musyawarah.
apa hak dan kewajiban kepala desa
.
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/767
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/170
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/32
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/776
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/876
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/337
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/67
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/76
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/601
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/912
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/70
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/878
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/628
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/632
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/695
  • apa hak dan kewajiban kepala desa