LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pedoman adalah Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PT Phapros Tbk. Perusahaan adalah PT Phapros Tbk. Induk Perusahaan adalah pemegang saham mayoritas lebih dari 50 % di perusahaan. Anak Perusahaan adalah Perusahaan yang sahamnya sebagian besar atau minimum 50 [M11] % +1 (lima puluh persen

Sumber ilustrasi: PEXELS. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat jenis dari Pengadaan Barang/Jasa, yaitu Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya. Contohnya seperti peralatan, bahan baku, pembangunan, pembongkaran, perancangan, pengawasan, kebersihan, dan

Pengguna dan Pejabat Berwenang dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. (15 ) VP Pengadaan adalah pejabat struktural yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengembangkan strategi dan mengelola pengadaan di lingkungan PT. PELNI (P ersero). (16 ) Divisi Pengadaan adalah unit kerja pengadaan Barang atau Jasa PT.
Gagas Energi Indonesia untuk menyediakan system pengadaan yang menawarkan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang memudahkan fungsi administrasi bagi PT. Gagas Energi Indonesia. Yang bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan, efisiensi operasional dan penghematan biaya serta untuk transparansi. 2. Yayasan Dompet Dhuafa
1. Pengantar Tentang Organisasi dan Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Sumber Hukum Pengadaan Barang/Jasa. 3. Garis Besar Manajemen Pengadaan. 4. Prinsip Pengadaan yang Ideal. 5. Manajemen Pengadaan pada BUMN/BUMD. 6. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 7. Sumber Hukum Pengadaan Barang /Jasa pada BUMN. 8. Untuk Dana yang Berasal dari

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran 8.

Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar.Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Penyimpangan yang pada umumnya terjadi pada siklus ini sebagai berikut : 1) Perencanaan pengadaan barang dan jasa oleh fungsi perencanaan tidak berdasarkan kebutuhan, tetapi berdasarkan pengadaan tahun sebelumnya ditambah jumlah persentase tertentu, agar barang yang dibutuhkan pada tahun sebelumnya tetap diadakan karena perencana memperoleh
.
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/177
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/80
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/128
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/458
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/90
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/405
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/216
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/940
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/923
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/419
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/620
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/834
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/358
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/49
  • 9nbi6z3a4l.pages.dev/906
  • pengadaan barang dan jasa bumn